Banyak pelanggan kafe atau restoran yang sering salah mengira bahwa potongan 10% pada struk makan mereka adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang disetorkan ke kas pemerintah pusat.
Padahal, untuk sektor kuliner (F&B), pungutan tersebut adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PB1 / Pajak Restoran) yang merupakan pajak daerah tingkat Kabupaten/Kota.
Selain PB1, beberapa restoran berkonsep dine-in juga menambahkan biaya pelayanan (Service Charge). Bagaimana urutan dan rumus perhitungannya yang sah dan benar? Simak panduannya berikut ini.
1. Memahami Perbedaan PB1 dan Service Charge
Sebelum membuat rumus di sistem kasir, pahami fungsi kedua pos biaya ini:
1. Pajak Restoran (PB1 / PBJT Makanan & Minuman)
- Dasar Hukum: UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah).
- Besaran Tarif: Maksimal 10% (bervariasi tergantung peraturan daerah masing-masing kota/kabupaten).
- Sifat: Wajib disetorkan oleh pemilik resto ke kas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setiap bulan.
2. Service Charge (Biaya Pelayanan Restoran)
- Besaran Tarif: Umumnya 5% hingga 10%.
- Sifat: Bukan pajak, melainkan pendapatan internal restoran yang dialokasikan sebagai insentif/tip bagi para staf pelayan, koki dapur, dan staf kebersihan.
2. Urutan Rumus Perhitungan Pajak & Service Charge yang Benar
Aturan baku perpajakan daerah menetapkan bahwa PB1 10% dihitung dari Subtotal Makanan yang SUDAH DITAMBAH Service Charge.
URUTAN FORMULA PERHITUNGAN STRUK RESTO:
•Subtotal Dasar = Total Seluruh Harga Menu Dipesan
•Service Charge (5%) = 5% × Subtotal Dasar
•Dasar Pengenaan PB1 = Subtotal Dasar + Service Charge
•Pajak Restoran PB1 (10%) = 10% × Dasar Pengenaan PB1
•TOTAL TAGIHAN STRUK = Dasar Pengenaan PB1 + Pajak Restoran PB1
3. Simulasi Contoh Perhitungan pada Struk Kasir
Misalkan ada pelanggan memesan makanan di kafe Anda:
- 2 Porsi Tenderloin Steak @ Rp 120.000 = Rp 240.000
- 2 Gelas Iced Lemon Tea @ Rp 25.000 = Rp 50.000
- 1 Porsi French Fries @ Rp 35.000 = Rp 35.000
Maka rincian perhitungan kasirnya adalah:
| Rincian Item Tagihan | Formula Perhitungan | Jumlah Rupiah |
|---|---|---|
| A. Subtotal Pesanan | (Rp 240.000 + Rp 50.000 + Rp 35.000) | Rp 325.000 |
| B. Service Charge (5%) | 5% × Rp 325.000 | Rp 16.250 |
| C. Dasar Pengenaan PB1 (A + B) | Rp 325.000 + Rp 16.250 | Rp 341.250 |
| D. Pajak Restoran PB1 (10%) | 10% × Rp 341.250 | Rp 34.125 |
| E. TOTAL TAGIHAN PELANGGAN | Rp 341.250 + Rp 34.125 | Rp 375.375 |
(Perhatikan bahwa jika resto tidak memberlakukan Service Charge, PB1 10% langsung dikalikan dari Subtotal Rp 325.000 = Rp 32.500).
4. Dua Model Penyajian Harga Menu: Include vs Exclude Tax
Pemilik restoran wajib mengumumkan secara transparan kepada pelanggan mengenai kebijakan pencantuman harga di buku menu:
- Model Harga Exclude (Belum Termasuk Pajak): Harga di buku menu tertera Rp 50.000. Pada struk kasir akan ditambahkan PB1 10% menjadi Rp 55.000. Wajib diberi tulisan “+ Tax 10% & Service 5%” di bagian bawah buku menu.
- Model Harga Nett / Include (Sudah Termasuk Pajak): Harga di buku menu tertera Rp 55.000. Saat pembayaran di kasir, total tagihan tetap Rp 55.000, namun sistem kasir otomatis memisahkan porsi omzet resto (Rp 50.000) dan porsi cadangan PB1 (Rp 5.000) di laporan laba rugi.
5. Otomasi Perhitungan Pajak PB1 di Sobatkasir POS
Menghitung PB1 dan Service Charge secara manual rawan salah hitung pecahan desimal dan memperlambat antrean kasir.
Dengan software kasir Sobatkasir:
- Anda cukup mengaktifkan toggle “Pajak PB1 (10%)” dan “Service Charge (5%)” di menu pengaturan.
- Sistem kasir POS otomatis menghitung rincian pajak per transaksi secara presisi dalam milidetik.
- Laporan total pajak restoran siap diekspor ke format Excel untuk laporan bulanan Bapenda daerah Anda.
Hitung pajak restoran secara instan dengan alat bantu kami di sobatkasir.com/tools/kalkulator-pajak-restoran.